31 Maret 2009

Pengertian Domain Register dan Cara Memperolehnya.

Registry adalah pihak yang mengelola/mengeluarkan TopLevelDOmain (TLD) dalam hal ini VeriSign si pengelola TLD .com.
Sekelompok komputer/perangkat dalam satu jaringan yang dikelola sebagai satu kesatuan dengan peraturan dan regulasi yang seragam. dalam pengertian Internet, domain didefinisikan berdasarkan alamat IP-nya. Seluruh komputer/perangkat yang menggunakan bagian dari alamat IP yang satu kelas disebut berada dalam satu domain" ( Definisi dari Domain )

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan domain register adalah pihak yang menggunakan TLD (Top Level Domain) dalam satu jaringan yang dikelola dengan regulasi yang seragam contoh . COM, . NET. dan . ORG.

Cara mendapatkan domain register berdasarkan TLD:

1. .web.id yang digunakan oleh pribadi atau komunitas yaitu menyerahkan kopian KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab dan membayar Rp50.000,00 pertahun
2. .co.id yang digunakan oleh badan usaha komersil syaratnya menyerahkan kopian SIUP/Akta Perusahaan (cover dan hal 1 NPWP), KTP/SIM/Paspor penanggung jawab, dan Hak merek bila ada serta membayar Rp125.000,00 pertahun
3. .or.id yang digunakan oleh organisasi atau yayasan syaratnya menyerahkan kopian Akte notaris yayasan/organisasi, KTP/SIM/Paspor penanggung jawab, dan Surat keputusan organisasi yang asli serta membayar Rp100.000,00 pertahun.
4. .ac.id yang digunakan oleh pihak akademik, universitas, perguruan tinggi syaratnya menyerahkan kopian Surat keputusan DepDikBud pendirian lembaga, Akta pendirian atau surat keputusan rektor (pemimpin lembaga), Surat kuasa dari pejabat tertinggi dari lembaga pendidikan, KTP/SIM/Paspor penanggung jawab dan membayar sebesar Rp100.000,00 pertahun.
5. .sch.id digunakan oleh sekolah persyaratannya menyerahkan Surat pengajuan resmi dari kepala sekolah, Surat kuasa, kopian KTP/SIM/Paspor penanggung jawab dan membayar sebesar Rp100.000,00 pertahun
6. .go.id digunakan oleh Institusi pemerintah dan sejenisnya persyaratannya menyerahkan Surat permohonan ditandatangani oleh sekjen/sekmen/sekut untuk pemerintah pusat (sekda untuk pemda), Surat kuasa, dan kopian KTP/SIM/Paspor penanggung jawab serta membayar Rp100.000,00 pertahun.

Keterangan:
1. Harga daftar, perpanjangan, dan transfer akan selalu mengikuti harga terbaru.
2. Setiap nama domain didaftarkan atas nama pelanggan
3. Daftar domain pada umumnya minimal 1 tahun perpanjangan maksimal 10 tahun.